(1)
Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
konsultan pajak;
pihak lain; atau
keluarga.
(3)
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.
(4)
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
suami;
istri; atau
keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.