(1)
Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
(2)
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpaj akannya:
menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.