Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 67

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik. (2) Dalam hal penerbitan keputusan diproses melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem dapat menerbitkan keputusan sebagai keputusan Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dalam bentuk elektronik. (3) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau segel elektronik tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis. (4) Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Tanggal pengiriman atau tanggal penerimaan yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (6) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XII INTEGRASI BASIS DATA KEPENDUDUKAN DENGAN BASIS DATA PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.