(1)
Orang pribadi yang merupakan Penduduk serta telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
(2)
Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Data Kependudukan yang diadministrasikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna pada basis Data Kependudukan kepada Menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
(4)
Pemberian Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemberian hak akses Data Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(6)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan hak akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB XIII
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PAJAK KARBON
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.