(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4), wajib menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak Karbon yang terutang.
(2)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data.
(3)
Catatan, dokumen, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dikelola atau disimpan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2).
(4)
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.