Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 71

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 yang memuat sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku ketentuan dalam hal penghitungan sanksi administratifnya dimulai: a. sebelum tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021; atau b. sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi; 2. terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 yang memuat sanksi administratif berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 3. terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang timbul sejak tanggal 29 Oktober 2021 sebagai akibat tidak dilunasinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam surat keputusan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 4. terhadap: a. Surat Keputusan Keberatan yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar; b. Putusan Banding yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah pajak yang harus dibayar; dan c. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; 5. terhadap permintaan penghentian Penyidikan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang permintaan informasi kerugian pada pendapatan negaranya disampaikan sebelum tanggal 29 Oktober 2021 dan belum diterbitkan keputusan penghentian Penyidikan oleh Jaksa Agung: a. terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan c. terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 6. Prosedur Persetujuan Bersama yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 7. Keputusan yang diterbitkan dalam bentuk elektronik tanpa diberikan segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sebelum tersedia segel elektronik tersertifikasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak tetap berlaku dan diakui keabsahannya, sepanjang dapat dibuktikan bersumber dari sistem elektronik perpajakan; dan 8. Penunjukan kuasa Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.