Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sanksi administratif" adalah sanksi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak maupun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan untuk hadir" adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.