Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 32

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "sanksi administratif" adalah sanksi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak maupun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan untuk hadir" adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.