Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Contoh Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: Contoh 1: Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Desember 2022. Contoh 2: Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 30 November 2022, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 28 Februari 2023. Contoh 3: Dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemotongan/pemungutan pajak pada tanggal 10 Oktober 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Januari 2023. Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak maka pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.