Ayat (1)
Contoh Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Desember 2022.
Contoh 2:
Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 30 November 2022, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 28 Februari 2023.
Contoh 3:
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemotongan/pemungutan pajak pada tanggal 10 Oktober 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Januari 2023.
Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak maka pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.