Ayat (1)
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut diberikan contoh sebagai berikut:
1.
Pada tanggal2 April 2023, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2.
Pada tanggal 1 Mei 2023, jumlah pajak yang disetujui Wajib Pajak dilunasi oleh Wajib Pajak.
3.
Pada tanggal 1 Mei 2023, jumlah pajak yang disetujui Wajib Pajak dilunasi oleh Wajib Pajak.
Dalam hal Surat Keputusan Keberatan menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak maka dasar pengenaan untuk penghitungan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. Dalam hal ini, dasar untuk menghitung sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yaitu sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan) dikurangi dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (jumlah yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk memberikan kepastian hukum tentang penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar akibat keputusan keberatan, dalam ayat ini dijelaskan bahwa penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) seperti halnya jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pada prinsipnya jatuh tempo pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. Namun demikian, apabila Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan sebagai akibat pengajuan keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak menjadi utang pajak.
Dalam hal utang pajak tersebut tidak dilunasi oleh Wajib Pajak maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetapi dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.