Ayat (1)
Untuk memperjelas ketentuan ini diberikan contoh sebagai berikut.
Contoh 1 (Putusan Banding menolak):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian dari hasil Pemeriksaan tersebut dengan jumlah pajak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas hasil Pemeriksaan yang tidak disetujuinya. Atas keberatan Wajib Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh hakim Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menolak banding Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% (Rp1.000.000.000,00 - Rp 200.000.000,00)= Rp480.000.000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp800.0000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak fiatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umurn dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh 2 (Putusan Banding mengabulkan sebagian):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian dari hasil Pemeriksaan tersebut dengan jumlah pajak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas hasil Pemeriksaan yang tidak disetujuinya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh hakim Pengadilan Pajak diputuskan dengan €rmar putusan mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp450.000.000,00 - Rp200.000.000,00) = Rp 150.000. 000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp250.000.000,0 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak fiatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh 3 (Putusan Banding menambah):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023, diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menambah pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp1.300.000.000,00 - Rp200.000.000,00)= Rp660.000.000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) (Rp1.300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak fiatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.