Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pada prinsipnya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dimaksudkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.n. Dalam melaksanakan tugas menghitung dan menetapkan pajak, baik dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dapat terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Selain itu, kewajiban perpajakan berkesinambungan dan saling memengaruhi dari Masa Pajak ke Masa Pajak yang lain atau dari Tahun Pajak ke Tahun Pajak yang lain. Dengan demikian, dapat terjadi suatu kesalahan yang ditimbulkan karena penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang mempengaruhi Masa Pajak atau Tahun Pajak lain, misalnya terdapat koreksi biaya pen5rusutan, amortisasi, kompensasi kerugian, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan "surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan" antara lain Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Yang dimaksud dengan "putusan yang terkait dengan bidang perpajakan" meliputi Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali. Contoh: PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2023 dengan nilai kerugian yang dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan nilai lebih bayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 dengan penghasilan neto sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan terdapat kredit pajak sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Dengan demikian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 menyatakan lebih bayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Terhadap Wajib Pajak PT A telah diterbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Tahun Pajak 2023 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rugi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun Pajak 2024 dengan rugi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Atas Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2023 diterbitkan Putusan Banding yang mengabulkan sebagian dari lebih bayar sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sedangkan rugi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kerugian yang dapat dikompensasikan dalam penghitungan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2024 menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak ber-wenang membetulkan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2024 yang diakibatkan karena perbedaan kompensasi kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dari rugi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) menjadi laba sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (Rugi sebesar Rp20.000.000,00 dikurangi dengan pengurangan kompensasi kerugian sebesar Rp50.000.000,00). Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun Pajak 2024 yang pernah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dibetulkan secara jabatan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai" merupakan kekeliruan yang sifatnya manusiawi dan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak. Contoh: Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2022, dengan rincian sebagai berikut: Pajak Keluaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pajak Masukan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah). Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terjadi kekeliman dalam penghitungan Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Terhadap kekeliruan yang demikian, DirekturJenderal Pajak secara jabatan dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut. Namun demikian, dalam hal kekeliruan yang terjadi berupa tidak diperhitungkannya suatu Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan pada Surat Ketetapan Pajak, pembetulan atas kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.