Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Contoh 1: Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 dengan jumlah pajak yang masih harrrs dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus kurang bayar dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, sehingga tidak ada pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak. Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak kemudian mengajukan permohonan banding dan Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menerima seluruh banding Wajib Pajak. Berdasarkan Putusan Banding tersebut, tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Putusan Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini, Wajib Pajak harus melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ini yaitu sebesar 60% x Rp3.000.000.000,00 = Rp 1.800.000.000,00. Contoh 2: Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus kurang bayar dengan nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sehingga Wajib Pajak melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak. Wajib Pajak kemudian mengajukan permohonan banding dan Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak dan menyatakan pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Mengingat bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran sebelum pengajuan keberatan yang jumlahnya senilai dengan Putusan Banding, maka tidak terdapat pajak yang harus dilunasi berdasarkan Putusan Banding oleh Wajib Pajak dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Putusan Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini, Wajib Pajak harus melunasi kurang bayar sebesar Rp3.000.000.000,00 - Rp600.000.000,00 = Rp2.400.000.000,00, ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp3.000.000.000,00 - Rp600.000.000,00) = Rp 1.440.000.000,00. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.