Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat ditemukan lagl karena keadaan di luar kekuasaannya" antara lain disebabkan karena bencana alam.
Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan" antara lain:
a.
Surat Tagihan Pajak;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
d.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
f.
Surat Keputusan Pembetulan;
g.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
h.
Surat Keputusan Keberatan;
i.
Surat Keputusan Pengurangarn Sanksi Administrasi;
j.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
k.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
l.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
m.
surat pemberitahuan;
n.
surat teguran;
o.
surat peringatan;
p.
surat keterangan;
q.
surat persetujuan; dan
r.
surat penolakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.