Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tidak dapat ditemukan lagl karena keadaan di luar kekuasaannya" antara lain disebabkan karena bencana alam. Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan" antara lain: a. Surat Tagihan Pajak; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan d. Surat Ketetapan Pajak Nihil; e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; f. Surat Keputusan Pembetulan; g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; h. Surat Keputusan Keberatan; i. Surat Keputusan Pengurangarn Sanksi Administrasi; j. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; k. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; l. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; m. surat pemberitahuan; n. surat teguran; o. surat peringatan; p. surat keterangan; q. surat persetujuan; dan r. surat penolakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.