Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohona.n pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 1 April 2022. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Pada tanggal 30 November 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Wajib Pajak mengajukan gugatan karena terdapat prosedur atau tata cara penerbitan yang tidak sesuai. Hasil Putusan Gugatan mengabulkan gugatan Wajib Pajak dan putusan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan putusan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak dihitung dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikurangi 8 (delapan) bulan yaitu jangka waktu sejak permohonan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, sehingga jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkannya Putusan Gugatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.