Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 41

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh: Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohona.n pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 1 April 2022. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Pada tanggal 30 November 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Wajib Pajak mengajukan gugatan karena terdapat prosedur atau tata cara penerbitan yang tidak sesuai. Hasil Putusan Gugatan mengabulkan gugatan Wajib Pajak dan putusan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan putusan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak dihitung dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikurangi 8 (delapan) bulan yaitu jangka waktu sejak permohonan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, sehingga jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkannya Putusan Gugatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.