Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Banding" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak agar Putusan Banding tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Gugatan" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.