Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Banding" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak agar Putusan Banding tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Gugatan" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.