Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh 1: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar dan menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderai Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan terdapat jumlah lebih bayar sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Contoh 2: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohona.n pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp1.000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Contoh 3: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp500.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Banding" adalah tanggal Putusan Banding diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali" adalah tanggal hrtusan Peninjauan Kembali tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. Contoh 1: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2022. Jika Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023 maka penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 10 Mei 2023, yaitu selama 14 (empat belas) bulan [13 (tiga belas) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Mei 2023 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Mei 2023 s.d. 10 Mei 2023]. Contoh 2: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 10 Mei 2022. Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2023. Wajib Pajak mengajukan banding dan Putusan Banding yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 14 Februari 2024 dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 20 Maret 2024, yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan [23 (dua puluh tiga) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Maret 2024 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Maret 2024 s.d. 20 Maret 2024]. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.