Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Dalam pengertian jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan. Ayat (2) Contoh pajak yang seharusnya tidak dikembalikan Contoh 1: Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan nilai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, bagian yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Keputusan Keberatan dengan keputusan yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Terhadap keputusan keberatan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. Putusan Banding menyatakan bahwa jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding tersebut Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh puluh juta rupiah), yakni pembayaran sebelum mengajukan keberatan dikurangi dengan jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan Rrtusan Banding. Terhadap Putusan Banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dilunasi sebelum mengajukan keberatan (Rp70.000.000,00 - Rp50.000.000,00 = Rp20.000.000,00) dan ditambah dengan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan berdasarkan Putusan Banding (Rp50.000.000,00 - Rp40.000.000,00 = Rp 10.000.000,00). Contoh 2: Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dengan nilai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan keputusan yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. Putusan Banding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan Putusan Banding sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak ditagih sebesar jumlah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan yaitu sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.