(1)
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.
(2)
Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:
hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
badan keagamaan;
badan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan;
koperasi; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
(3)
Ketentuan mengenai:
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung;
badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan;
badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan;
badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
pemeliharaan kesehatan;
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas;
penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku;
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;
pemberian beasiswa; dan/atau
pelestarian lingkungan hidup;
koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria:
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.