Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi. (2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang: hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan. (3) Ketentuan mengenai: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 merupakan orang tua kandung dan anak kandung; badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 merupakan badan, yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan; badan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4 merupakan badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan: pemeliharaan kesehatan; pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu dan penyandang disabilitas; penanganan ketunaan sosial, ketelantaran, dan penyimpangan perilaku; santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; pemberian beasiswa; dan/atau pelestarian lingkungan hidup; koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perkoperasian; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 6 merupakan orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktif yang memenuhi kriteria: memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (4) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.