(1)
Harta hibahan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang:
a.
diterima oleh:
1.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2.
badan keagamaan;
3.
badan pendidikan;
4.
badan sosial termasuk yayasan;
5.
koperasi; atau
6.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b.
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.
(2)
Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk uang atau barang.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib Pajak Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.