(1)
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(2)
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu;
Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau
Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah.
(3)
Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas
Dividen atau Penghasilan Lain
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.