Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (2) Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu; Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang mengalami bencana alam; dan/atau Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah. (3) Ketentuan mengenai bantuan atau santunan yang dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.