Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b dan ayat (3) harus memenuhi kriteria dan jangka waktu tertentu. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk investasi yang meliputi: surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia; obligasi atau sukuk badan usaha milik negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah; obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan huruf 1 ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan sebagai berikut: efek bersifat utang; sukuk; saham; unit penyertaan reksa dana; efek beragun aset; unit penyertaan dana investasi real estat; deposito; tabungan; giro; kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f sampai dengan huruf 1 ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan sebagai berikut: investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha; investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah; investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya; investasi langsung pada perusahaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan; kerja sama dengan lembaga pengelola investasi; penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. (6) Sektor yang menjadi prioritas pemerintah dalam investasi sektor riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi sektor yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. (7) Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. (8) Logam mulia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen). (9) Emas batangan atau lantakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan emas yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional dan/atau London Bullion Market Association . (10) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.