(1)
Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu yang diterima atau diperoleh dana pensiun dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(2)
Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan.
(3)
Dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selain yang disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk juga dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri sebelum beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dana pensiun dari Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2012.
(4)
Penghasilan dari penanaman modal dalam bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia; atau
bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pengecualian dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau
Lembaga Nirlaba Bidang Pendidikan, Bidang Penelitian dan
Pengembangan, Sosial, dan/atau Keagamaan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.