Ketentuan mengenai:
a.
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan
b.
penggunaan sisa lebih yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.