(1)
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan:
a.
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan; dan/atau
b.
ditempatkan sebagai dana abadi,
dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
(2)
Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Dana Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan
Penghasilan dari Pengembangan Keuangan Haji dalam Bidang
atau Instrumen Keuangan Tertentu yang Diterima
Badan Pengelola Keuangan Haji
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.