(1)
Penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji meliputi:
a.
setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
b.
nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji;
c.
dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji;
d.
dana abadi umat; dan/atau
e.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Atas penerimaan Badan Pengelola Keuangan Haji yang berupa:
a.
dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
penghasilan dari pengembangan keuangan haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(3)
Penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia;
b.
imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
c.
dividen yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri atau penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak atau penghasilan yang pajaknya dikecualikan atau dikenakan pajak 0% (nol persen) dari suatu bentuk usaha tetap maupun tidak melalui bentuk usaha tetap di luar negeri;
d.
bagian laba yang diterima atau diperoleh dari unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis; dan/atau
e.
penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan/atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima Badan Pengelola Keuangan Haji yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO
Bagian Kesatu
Biaya Promosi dan Penjualan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.