(1)
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
b.
cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
c.
cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
d.
cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
e.
cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
f.
cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
PENYUSUTAN HARTA BERWUJUD DAN/ATAU
AMORTISASI HARTA TAK BERWUJUD
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.