(1)
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2)
Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3)
Untuk menghitung penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta
Berwujud
Masa
Manfaat
Tarif Penyusutan
sebagaimana
dimaksud pada
Ayat (1)
Ayat (2)
I.
Bukan Bangunan
Kelompok 1
4 tahun
25%
50%
Kelompok 2
8 tahun
12,5%
25%
Kelompok 3
16 tahun
6,25%
12,5%
Kelompok 4
20 tahun
5%
10%
II.
Bangunan
Permanen
20 tahun
5%
Tidak Permanen
10 tahun
10%
(4)
Penyusutan atas harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali:
a.
untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
b.
untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
(5)
Apabila bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bagian yang sama besar dengan masa manfaat:
a.
20 (dua puluh) tahun; atau
b.
sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(6)
Wajib Pajak yang telah melakukan penyusutan atas bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a.
yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b.
disusutkan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a,
dapat memilih melakukan penyusutan sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(7)
Penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur tersendiri, termasuk saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(8)
Dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta sehubungan dengan penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak:
a.
terjadinya penarikan harta tersebut; atau
b.
diterimanya hasil penggantian asuransi jika hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(9)
Terhadap pengeluaran untuk perbaikan atas harta berwujud, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, penghitungan penyusutan diatur tersendiri.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
kelompok harta berwujud, masa manfaat, dan penghitungan penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
b.
saat dimulainya penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
c.
penyusutan bangunan permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (5);
d.
tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
e.
penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7);
f.
pembebanan kerugian dan pembukuan penghasilan karena penggantian asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (8); dan
g.
penyusutan atas pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (9),
diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.