(1)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagian yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(3)
Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat:
a.
harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 IA ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
b.
sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak,
dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(4)
Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a.
yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan
b.
diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a,
dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c.
amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d.
tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Bagian Kesatu
Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau
Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima
dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.