Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan sesuai kelompok harta tak berwujud, masa manfaat, dan tarif amortisasi yang dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau bagian-bagian yang menurun sebagaimana diatur dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. (2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. (3) Apabila harta tak berwujud mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat: a. harta tak berwujud kelompok 4 (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 IA ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau b. sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. (4) Wajib Pajak yang telah melakukan amortisasi harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022; dan b. diamortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat memilih melakukan amortisasi sesuai masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penghitungan amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. saat dimulainya amortisasi untuk bidang usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. amortisasi harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan d. tata cara penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VI PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN Bagian Kesatu Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.