(1)
Pembayaran yang dilakukan oleh Waj ib Paj ak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf h dalam hal pembayaran tersebut:
a.
tidak diperhitungkan sebagai penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili; atau
b.
dibebankan sebagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili,
yang mengakibatkan pembayaran dimaksud tidak dikenai pajak atau dikenai pajak yang rendah baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili.
(2)
Ketentuan mengenai pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.