Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 44

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan memperhatikan: batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan; kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak; tahapan pengujian formil dan materiil; mekanisme penjaminan kualitas; dan/atau perlindungan hak Wajib Pajak. (2) Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa. (3) Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.