(1)
Pelaksanaan pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dilakukan dengan menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan memperhatikan:
batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;
tahapan pengujian formil dan materiil;
mekanisme penjaminan kualitas; dan/atau
perlindungan hak Wajib Pajak.
(2)
Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan Wajib Pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa.
(3)
Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan Wajib Pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiil, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.