Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
a.
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d; dan
b.
daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.