Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penghitungan jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar: sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan: berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir; atau setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan bersifat final dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan: berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan masih memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; atau Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, meskipun jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 belum berakhir. (2) Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.