Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 70

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku sebagai berikut: a. Wajib Pajak dalam negeri: 1. berbentuk Perseroan Terbuka; 2. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% (empat puluh persen); dan 3. memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; b. persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 meliputi: 1. saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak; 2. masing-masing pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; 3. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2 serta angka 1 dan angka 2 harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan 4. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2, serta angka 1, angka 2, dan angka 3 dilakukan Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak; c. pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2 tidak termasuk: 1. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau 2. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka; d. dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau lembaga dimaksud, dianggap tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dan angka 2; e. kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dalam bentuk surat penunjukan atau surat persetujuan; f. pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020; g. saham yang dibeli kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022; h. dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf g, kepemilikan saham tidak memenuhi ketentuan dalam huruf a, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf d tidak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; i. anggapan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf d hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2021 dan Tahun Pajak 2022; dan j. Wajib Pajak harus melampirkan laporan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.