Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi: a. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; b. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; c. Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN (Persero)); d. Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI (Persero)); dan e. badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Huruf b Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Huruf c Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.