Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi:
a.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
b.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
c.
Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN (Persero));
d.
Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI (Persero)); dan
e.
badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tidak mampu” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bencana alam” adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Wajib Pajak atau anggota masyarakat tertimpa musibah” adalah Wajib Pajak atau anggota masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.