Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Contoh:
Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri diantaranya penghasilan Wajib Pajak dalam negeri atas jasa, seperti jasa manajemen, jasa teknik, jasa konstruksi, atau jasa lainnya yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri yang pelaksanaan jasanya dilakukan di luar negeri dan tidak menimbulkan bentuk usaha tetap, termasuk penjualan kepada Wajib Pajak luar negeri melalui agen independen di luar negeri, yang tidak menimbulkan bentuk usaha tetap.
Penghasilan dari penjualan ekspor dan penjualan melalui sistem elektronik kepada konsumen di luar negeri yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri, bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri, sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan. Selain itu, penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atas jasa yang diberikan kepada Wajib Pajak luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan di Indonesia, juga bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Penghasilan dari luar negeri antara lain:
a.
royalti; atau
b.
penghasilan dari investasi yaitu bunga, sewa, atau keuntungan dari pengalihan harta di luar negeri,
bukan merupakan penghasilan yang berasal dari usaha aktif di luar negeri, sehingga tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.