Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, terdapat bangunan permanen yang memiliki masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun. Wajib Pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya penyusutan fiskal bangunan permanen tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
Ayat (6)
Untuk bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022 dan penyusutannya telah dihitung dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Contoh:
Pada Januari 2017, Wajib Pajak membeli sebuah gedung pabrik senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyusutan atas pengeluaran untuk perolehan gedung pabrik tersebut dimulai pada bulan Januari Tahun Pajak 2017. Masa manfaat gedung pabrik berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 30 (tiga puluh) tahun. Namun, Wajib Pajak melakukan penyusutan dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun dan tarif penyusutan sebesar 5% (lima persen) per tahun.
Untuk melakukan penyusutan terhadap gedung pabrik tersebut yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif penyusutan yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Pada Februari 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya penyusutan atas gedung pabrik tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas gedung pabrik tersebut telah disusutkan selama 5 (lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 (1 Januari 2022) adalah 25 (dua puluh lima) tahun. Untuk menghitung penyusutan mulai Tahun Pajak 2022 ditentukan:
a.
tarif penyusutan
=
1
x
100%
25 tahun
=
4% per tahun
b.
nilai sisa buku fiskal
=
Rp1.000.000.000,00 - (5 x 5% x Rp1.000.000.000,00)
=
Rp750.000.000,00.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.