Ayat (1)
Muhibah dikenal dengan istilah
goodwill
.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, terdapat harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun. Wajib Pajak diberikan pilihan dalam menghitung biaya amortisasi fiskal harta tak berwujud tersebut dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau saldo menurun dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
Ayat (4)
Untuk harta tak berwujud yang dimiliki dan digunakan sebelum Tahun Pajak 2022 dan amortisasinya telah dihitung dengan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menghitung biaya amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Contoh:
Pada Juli 2009, Wajib Pajak membeli sebuah aplikasi senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan aplikasi tersebut dimulai pada bulan Juli Tahun Pajak 2009. Masa manfaat aplikasi berdasarkan pembukuan Wajib Pajak adalah 25 (dua puluh lima) tahun, namun Wajib Pajak melakukan amortisasi menggunakan metode garis lurus dengan tarif amortisasi untuk kelompok 4 (empat) sebesar 5% (lima persen) per tahun dan masa manfaat 20 (dua puluh) tahun.
Untuk melakukan amortisasi terhadap aplikasi tersebut yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 (dua puluh) tahun Wajib Pajak dapat memilih untuk menghitung biaya amortisasi sesuai dengan sisa masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak dengan tarif amortisasi yang dihitung berdasarkan nilai sisa buku fiskal, dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir Tahun Pajak 2022.
Pada Maret 2022, Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan memilih untuk menghitung biaya amortisasi atas aplikasi tersebut sesuai masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak. Sesuai pembukuan Wajib Pajak atas aplikasi tersebut telah diamortisasi selama 12,5 (dua belas koma lima) tahun dengan sisa masa manfaat pada awal Tahun Pajak 2022 adalah 12,5 (dua belas koma lima) tahun. Untuk menghitung amortisasi mulai Tahun Pajak 2022 menggunakan metode garis lurus, ditentukan:
a.
tarif amortisasi
=
1
x
100%
12,5 tahun
=
8% per tahun
b.
nilai sisa buku fiskal
=
Rp1.000.000.000,00 - (12,5 x 5% x Rp1.000.000.000,00)
=
Rp375.000.000,00.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.