Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu antara lain berupa bingkisan dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.