Huruf a
Yang dimaksud dengan “penggantian atau imbalan dalam bentuk natura” merupakan imbalan atau penggantian dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Barang yang dialihkan tersebut dinilai berdasarkan nilai pasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan” merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan disediakan oleh pemberi dapat bersumber dari aktiva pemberi maupun dari aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai oleh pemberi. Kenikmatan dinilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi untuk menyediakan fasilitas dan/atau pelayanan terkait.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.