Ayat (1)
Menteri mempunyai kewenangan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal (
debt to equity ratio
) yang dianggap wajar. Jika biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut melakukan praktik pengecilan modal (
thin capitalization
) dan dalam keadaan tidak sehat. Untuk penghitungan penghasilan kena pajak, Menteri dapat menentukan adanya modal terselubung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.