Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Menteri mempunyai kewenangan untuk membatasi biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal ( debt to equity ratio ) yang dianggap wajar. Jika biaya pinjaman atau perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut melakukan praktik pengecilan modal ( thin capitalization ) dan dalam keadaan tidak sehat. Untuk penghitungan penghasilan kena pajak, Menteri dapat menentukan adanya modal terselubung. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.