Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Upaya penghindaran pajak dilakukan antara lain dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan antar negara atas suatu instrumen atau entitas yang dapat memiliki lebih dari satu karakteristik ( hybrid ), yang memungkinkan suatu pembayaran dari Indonesia tidak dikenai pajak sama sekali atau dikenai pajak yang rendah di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi Wajib Pajak luar negeri yang menerima pembayaran tersebut berdomisili dengan memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan di Indonesia dan di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili. Pada umumnya, praktik penghindaran pajak yang dilakukan adalah Wajib Pajak dalam negeri membebankan pembayaran tersebut sebagai pengurang penghasilan dan Wajib Pajak luar negeri: a. tidak memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai penghasilan yang dikenai pajak di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili ( deduksi-noninklusi ); atau b. membebankan pembayaran tersebut sebagai pengurang penghasilan Wajib Pajak luar negeri di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri tersebut berdomisili ( deduksi dobel ). Ketentuan ini mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut sehingga pembayaran yang tidak dikenai pajak baik di Indonesia maupun di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak luar negeri berdomisili tidak dapat dibebankan oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembayaran dimaksud dapat dikenai pajak di Indonesia sebagaimana mestinya. Sebagai contoh, misalnya convertible bond , di Indonesia dianggap sebagai utang sehingga pembayaran bunganya dapat dikurangkan dari penghasilan. Sementara itu, di negara lainnya, convertible bond dapat dianggap sebagai modal sehingga penghasilan yang diterima dari modal tersebut akan diperlakukan sebagai dividen. Jika negara tersebut tidak mengenakan Pajak Penghasilan atas dividen tersebut, maka Wajib Pajak dalam hal ini dapat memperoleh manfaat pajak berupa pengurangan biaya atas pembayaran bunga dan pengecualian pajak atas dividen. Jika terjadi hal demikian, maka penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak di negara lainnya atas suatu hybrid instrument atau hybrid entity , pembayaran dari Indonesia tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.