Huruf a
Yang dimaksud dengan “persetujuan penghindaran pajak berganda” adalah persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Huruf b
Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting
) pada tanggal 7 Juni 2017 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting
(Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dan berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020.
Huruf c
Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi dengan yurisdiksi yang tidak mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, Indonesia sudah membuat beberapa perjanjian mengenai pertukaran informasi dengan yurisdiksi tersebut melalui persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (
tax information exchange agreement
).
Huruf d
Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
) pada tanggal 3 November 2011 yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan
Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters
(Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) dan telah berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2015.
Huruf e
Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis, misalnya informasi keuangan atau laporan per negara, pejabat yang berwenang Indonesia telah menandatangani persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (
multilateral or bilateral compétent authority agreement
).
Contoh:
1.
yang bersifat bilateral
Persetujuan antara Pejabat yang Berwenang Republik Indonesia dan Pejabat yang Berwenang Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok tentang Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis untuk Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Internasional (
Agreement between the Compétent Authorities ofthe Republic of Indonesia and the Hong Kong Spécial Administrative Region of The People’s Republic of China on The Automatic Exchange of Financial Account Information to Improve International Tax Compliance
) yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2017.
2.
yang bersifat multilateral
Multilateral Compétent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information
yang ditandatangani oleh pejabat berwenang Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015.
Huruf f
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.