Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “surat keterangan domisili” bagi subjek pajak dalam negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.
Yang dimaksud dengan ”surat keterangan domisili” bagi subjek pajak luar negeri (
certificate of domicile/residence
) adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau surat keterangan dengan nama apa pun yang menjelaskan status penduduk (
resident
) untuk kepentingan perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.