Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 50

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “surat keterangan domisili” bagi subjek pajak dalam negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia. Yang dimaksud dengan ”surat keterangan domisili” bagi subjek pajak luar negeri ( certificate of domicile/residence ) adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau surat keterangan dengan nama apa pun yang menjelaskan status penduduk ( resident ) untuk kepentingan perpajakan bagi subjek pajak luar negeri yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda dalam rangka penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda. Ayat (2) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.