Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 52

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Sejalan dengan perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terdapat tantangan mengenai alokasi hak pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi. Konsep baru mengenai alokasi hak pemajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lansekap perpajakan internasional telah disusun dengan model bisnis baru tanpa mendasarkan pada kehadiran fisik sehingga memperluas hak pemajakan negara atau yurisdiksi sumber. Selain itu juga dirancang pendekatan yang berfokus pada tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya terkait dengan pengalihan keuntungan ke entitas yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak sangat rendah di suatu negara atau yurisdiksi melalui solusi berbasis konsensus. Hal ini untuk memastikan bahwa grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.