Ayat (1)
Pengenaan pajak atas laba usaha perusahaan multinasional sebagai akibat dari kegiatan ekonomi yang terdigitalisasi dilakukan menurut suatu standar yang disepakati secara global yang tertuang dalam perjanjian atau kesepakatan yang bersifat multilateral. Sehingga, perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut, yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu misalnya jumlah penghasilan bruto konsolidasi dan tingkatan laba usaha sebelum pajak grup usahanya, dikenai pajak di Indonesia atas laba usahanya dengan mempertimbangkan jumlah penghasilan bruto grup usaha tersebut yang bersumber dari Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.