Ayat (1)
Tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya terutama terkait dengan pengalihan keuntungan ke entitas yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak sangat rendah di suatu negara atau yurisdiksi. Selain itu, dalam ekonomi digital, harta tidak berwujud berperan penting dalam penentuan keuntungan sehingga ekonomi digital dapat dimanfaatkan dalam skema struktur pengalihan laba usaha.
Oleh karena itu, grup perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional setidaknya membayar pajak dengan tarif pajak minimum global yang disepakati dalam perjanjian atau kesepakatan. Dengan demikian grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.