Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 59

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh 1: Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya: a. Tahun 2022: Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2023: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. Tahun 2024: Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); d. Tahun 2025: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); e. Tahun 2026: Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); f. Tahun 2027: Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); dan g. Tahun 2028: Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Tuan L dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: Persekutuan Komanditer (CV) AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh CV AB: a. Tahun 2022: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Tahun 2023: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); c. Tahun 2024: Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); d. Tahun 2025: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). CV AB dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 3: PT XYZ yang didirikan oleh Tuan M dan Tuan N memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022. Peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ: a. Tahun 2022: Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2023: Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. Tahun 2024: Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan d. Tahun 2025: Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). PT XYZ dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 4 BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur memiliki usaha pertanian palawija dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Februari 2022. Peredaran bruto yang diperoleh BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur: a. Tahun 2022: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Tahun 2023: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); c. Tahun 2024: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); d. Tahun 2025: Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan e. Tahun 2026: Rp 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah). BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.