Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh 1:
Tuan L memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 27 Desember 2022. Tuan L dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Peredaran bruto yang diperoleh Tuan L dari usahanya:
a.
Tahun 2022: Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b.
Tahun 2023: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.
Tahun 2024: Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
d.
Tahun 2025: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
e.
Tahun 2026: Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah);
f.
Tahun 2027: Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
g.
Tahun 2028: Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Tuan L dapat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak, yaitu sejak Wajib Pajak terdaftar sampai dengan Tahun Pajak 2028. Untuk Tahun Pajak 2029 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 2:
Persekutuan Komanditer (CV) AB memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022.
Peredaran bruto yang diperoleh CV AB:
a.
Tahun 2022: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
Tahun 2023: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c.
Tahun 2024: Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
d.
Tahun 2025: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
CV AB dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 3:
PT XYZ yang didirikan oleh Tuan M dan Tuan N memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 27 Desember 2022.
Peredaran bruto yang diperoleh PT XYZ:
a.
Tahun 2022: Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b.
Tahun 2023: Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c.
Tahun 2024: Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); dan
d.
Tahun 2025: Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
PT XYZ dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh 4
BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur memiliki usaha pertanian palawija dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 1 Februari 2022.
Peredaran bruto yang diperoleh BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur:
a.
Tahun 2022: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b.
Tahun 2023: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
c.
Tahun 2024: Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
d.
Tahun 2025: Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah); dan
e.
Tahun 2026: Rp 4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
BUM Desa Tani Sukses Sukamakmur dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2022 sampai dengan Tahun Pajak 2025. Untuk Tahun Pajak 2026 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.