Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 60

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Contoh: Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2022 sebagai berikut: No Bulan Peredaran Usaha (Rp) Peredaran Bruto Tidak Kena Pajak (Rp) Peredaran Usaha Kena Pajak (Rp) Pajak Penghasilan Final (Rp) 1 Januari 70.000.000 500.000.000 0 0 2 Februari 130.000.000 0 0 3 Maret 80.000.000 0 0 4 April 120.000.000 0 0 5 Mei 100.000.000 0 0 6 Juni 120.000.000 120.000.000 600.000 7 Juli 80.000.000 80.000.000 400.000 8 Agustus 80.000.000 80.000.000 400.000 9 September 60.000.000 60.000.000 300.000 10 Oktober 140.000.000 140.000.000 700.000 11 November 100.000.000 100.000.000 500.000 12 Desember 120.000.000 120.000.000 600.000 Jumlah 1.200.000.000 700.000.000 3.500.000 Tuan R dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.