Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh:
Tuan R merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang baru terdaftar pada bulan Januari 2022, memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Penghitungan Pajak Penghasilan yang harus disetor sendiri oleh Tuan R pada Tahun Pajak 2022 sebagai berikut:
No
Bulan
Peredaran
Usaha
(Rp)
Peredaran
Bruto Tidak
Kena Pajak
(Rp)
Peredaran
Usaha Kena
Pajak (Rp)
Pajak
Penghasilan
Final (Rp)
1
Januari
70.000.000
500.000.000
0
0
2
Februari
130.000.000
0
0
3
Maret
80.000.000
0
0
4
April
120.000.000
0
0
5
Mei
100.000.000
0
0
6
Juni
120.000.000
120.000.000
600.000
7
Juli
80.000.000
80.000.000
400.000
8
Agustus
80.000.000
80.000.000
400.000
9
September
60.000.000
60.000.000
300.000
10
Oktober
140.000.000
140.000.000
700.000
11
November
100.000.000
100.000.000
500.000
12
Desember
120.000.000
120.000.000
600.000
Jumlah
1.200.000.000
700.000.000
3.500.000
Tuan R dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini atas bagian peredaran usaha yang melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.