Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 69

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Contoh: Tuan Z memiliki usaha kedai kopi dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Oktober 2018. Peredaran bruto yang diperoleh Tuan Z dari usahanya: a. Tahun 2018: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2019: Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. Tahun 2020: Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah); d. Tahun 2021: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); e. Tahun 2022: Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); f. Tahun 2023: Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); g. Tahun 2024: Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Tuan Z pada awal Tahun Pajak 2022 memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 sehingga pada Tahun Pajak 2022 Tuan Z dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) Tahun Pajak berakhir, yaitu sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (2) Contoh 1: Persekutuan Komanditer (CV) JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 4 Agustus 2016. Peredaran bruto yang diperoleh CV JK: a. Tahun 2018: Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); b. Tahun 2019: Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); c. Tahun 2020: Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); d. Tahun 2021: Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). CV JK telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2018 sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sehingga CV JK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Contoh 2: PT A memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 24 Januari 2019. Peredaran bruto yang diperoleh PT A: a. Tahun 2019: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tahun 2020: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); c. Tahun 2021: Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); d. Tahun 2022: Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). PT A telah dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Pajak, yaitu sejak Tahun Pajak 2019 sampai dengan Tahun Pajak 2021. Untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak tidak dapat dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, sehingga untuk Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya PT A dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b atau Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.