Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 70

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal agar dilakukan pembelian kembali ( buy back ) saham publik di bursa oleh Perseroan Terbuka adalah untuk stabilitas pasar saham dapat dipertahankan. Yang dimaksud dengan “surat penunjukan atau surat persetujuan” antara lain surat penunjukan atau surat persetujuan yang diterbitkan oleh pimpinan kementerian yang terkait atau pimpinan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan di pasar modal. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Wajib Pajak badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang melakukan pembelian kembali ( buy back ) saham publik di bursa sebagaimana dimaksud dalam huruf d sampai dengan tanggal 30 September 2020 tetap dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah untuk Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021. Saham yang dibeli kembali tersebut hanya boleh dikuasai Wajib Pajak sampai dengan tanggal 30 September 2022. Untuk Tahun Pajak 2022, Wajib Pajak dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah jika setelah tanggal 30 September 2022 tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.